Utama Accredited by BPJPH RI
Lembaga Pemeriksa Halal

Yayasan Islam Janeeta Apria

Mitra Terpercaya untuk Sertifikasi Halal Usaha Anda. Proses Cepat, Mudah, dan Professional sesuai standar BPJPH dengan 11 Ruang Lingkup Pemeriksaan.

Ruang Lingkup Pemeriksaan Halal

  • Makanan & Minuman

    Audit kehalalan bahan baku dan proses produksi industri F&B.

  • Obat & Farmasi

    Pemeriksaan ketat untuk obat-obatan, vaksin, dan suplemen kesehatan.

  • Kosmetik & Skincare

    Verifikasi bebas najis untuk produk kecantikan dan perawatan kulit.

  • Produk Kimiawi

    Audit bahan kimia dan turunannya untuk memastikan bebas unsur haram.

  • Barang Gunaan

    Pakaian, Tekstil, elektronik, Cat, Ukiran, dan barang gunaan lainnya.

  • Jasa Penyembelihan

    Sertifikasi jasa penyembelihan (TPU, RPU, RPH) sesuai syariat Islam.

  • Jasa Pengolahan

    Verifikasi fasilitas pengolahan dan penggilingan bebas kontaminasi najis.

  • Jasa Pengemasan

    Audit proses dan material pengemasan agar selalu sesuai standar halal.

  • Jasa Distribusi

    Menjamin integritas produk selama logistik, ekspedisi, dan pengiriman truk.

  • Jasa Penyajian

    Sertifikasi kehalalan fasilitas untuk restoran, katering, dan penyajian.

Yayasan Islam Janeeta Apria – Pencarian & Statistik
01
Senin Januari
Selamat Pagi

Cari Sertifikat Halal

Cek status produk, pelaku usaha, atau validitas sertifikat resmi BPJPH.

Statistik Layanan

Kepercayaan Pelaku Usaha terhadap LPH Yayasan Islam Janeeta Apria

Client Terdaftar 0
Client Diproses 0
Sertifikat Halal Terbit 0

Frequently Asked Question (FAQ)

LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) adalah lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. LPH YIJA berperan sebagai mitra resmi BPJPH untuk mengaudit dan memverifikasi produk Anda di lapangan, memastikan semuanya sesuai standar halal yang berlaku.

Prosesnya bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kompleksitas produk. Namun, untuk jalur reguler, proses di LPH (mulai dari pembayaran hingga audit selesai) prosesnya memakan waktu sekitar 21 hari kerja setelah semua persyaratan administratif terpenuhi.

Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH) di perusahaan. Sesuai regulasi, setiap pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal wajib memiliki minimal satu Penyelia Halal yang kompeten dan dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.

Dokumen utama yang wajib ada adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis risiko, data Penyelia Halal, daftar lengkap produk beserta bahan yang digunakan, serta Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Untuk informasi lebih lanjut, konsultasi, atau pertanyaan lainnya, Anda dapat mengunjungi halaman kontak kami. Tim kami siap membantu Anda.

Hubungi Kami

Tanya MinJa ✨ (Admin Yija)

MinJa siap membantu menjawab pertanyaan Anda seputar sertifikasi halal.

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat… Barangsiapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, ia telah menjaga agama dan kehormatannya.”

— HR. Bukhari & Muslim

Ilustrasi Kantor LPH Janeeta Apria

Tentang Kami

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Yayasan Islam Janeeta Apria (YIJA) adalah mitra strategis Anda dalam penjaminan mutu kehalalan. Telah resmi meraih kualifikasi UTAMA dari BPJPH, kami memiliki wewenang pemeriksaan yang komprehensif dan berskala besar.

Kami melayani 11 ruang lingkup sertifikasi yang mencakup: Makanan, Minuman, Obat, Kosmetik, Produk Kimiawi, Barang Gunaan, hingga berbagai layanan Jasa (Penyembelihan, Pengolahan, Pengemasan, Distribusi, dan Penyajian). Didukung oleh 15 Auditor Halal profesional dan berintegritas, kami siap mendampingi pelaku usaha dari tingkat UMKM hingga korporasi multinasional.

Legalitas & Ruang Lingkup

Kepercayaan adalah prioritas kami. LPH Yayasan Islam Janeeta Apria telah terakreditasi secara resmi dengan kualifikasi tertinggi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

  • Nomor Registrasi: REG RI LH A-2U1234589A9B9D9E9G0021843326
  • Kualifikasi LPH: UTAMA
  • Masa Berlaku: 6 April 2026 s.d. 6 April 2030
  • Ruang Lingkup (11): Makanan, Minuman, Obat, Kosmetik, Produk Kimiawi, Barang Gunaan, Jasa Penyembelihan, Jasa Pengolahan, Jasa Pendistribusian, Jasa Pengemasan, & Jasa Penyajian.
  • Auditor Halal: 15 Orang

Sertifikat Utama LPH

Bukti legalitas dan akreditasi resmi tingkat UTAMA yang mengukuhkan kompetensi LPH Yayasan Islam Janeeta Apria dalam melakukan audit halal berskala nasional dan multinasional di 11 sektor ruang lingkup pemeriksaan.

Sertifikat Akreditasi LPH Utama BPJPH
Scroll to Top