Lembaga Pemeriksa Halal

Yayasan Islam Janeeta Apria

Mitra Terpercaya untuk Sertifikasi Halal Usaha Anda. Proses Cepat, Mudah, dan Professional sesuai standar BPJPH.

🍜

Makanan &
Minuman

Audit kehalalan bahan baku dan proses produksi untuk industri F&B.

💄

Kosmetik &
Skincare

Verifikasi bebas najis untuk produk kecantikan dan perawatan kulit.

💊

Obat &
Farmasi

Pemeriksaan ketat untuk obat-obatan, vaksin, dan suplemen kesehatan.

🥩

Rumah
Potong

Sertifikasi Jasa Penyembelihan Hewan (RPH/RPU) sesuai syariat.

🚚

Logistik &
Distribusi

Menjamin integritas produk halal selama penyimpanan dan pengiriman.

Yayasan Islam Janeeta Apria – Pencarian & Statistik
01
Senin Januari
Selamat Pagi

Cari Sertifikat Halal

Cek status produk, pelaku usaha, atau validitas sertifikat resmi BPJPH.

Statistik Layanan

Kepercayaan Pelaku Usaha terhadap LPH Yayasan Islam Janeeta Apria

Client Terdaftar 0
Client Diproses 0
Sertifikat Halal Terbit 0

Frequently Asked Question (FAQ)

LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) adalah lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. LPH YIJA berperan sebagai mitra resmi BPJPH untuk mengaudit dan memverifikasi produk Anda di lapangan, memastikan semuanya sesuai standar halal yang berlaku.

Prosesnya bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kompleksitas produk. Namun, untuk jalur reguler, proses di LPH (mulai dari pembayaran hingga audit selesai) prosesnya memakan waktu sekitar 21 hari kerja setelah semua persyaratan administratif terpenuhi.

Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH) di perusahaan. Sesuai regulasi, setiap pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal wajib memiliki minimal satu Penyelia Halal yang kompeten dan dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.

Dokumen utama yang wajib ada adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis risiko, data Penyelia Halal, daftar lengkap produk beserta bahan yang digunakan, serta Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Untuk informasi lebih lanjut, konsultasi, atau pertanyaan lainnya, Anda dapat mengunjungi halaman kontak kami. Tim kami siap membantu Anda.

Hubungi Kami

Tanya MinJa ✨ (Admin Yija)

MinJa siap membantu menjawab pertanyaan Anda seputar sertifikasi halal.

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat… Barangsiapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, ia telah menjaga agama dan kehormatannya.”

— HR. Bukhari & Muslim

Ilustrasi Kantor LPH Janeeta Apria

Tentang Kami

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Yayasan Islam Janeeta Apria (YIJA) adalah mitra strategis Anda dalam penjaminan mutu kehalalan. Sebagai lembaga resmi yang berwenang, kami melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk secara komprehensif.

Kami memastikan produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga jasa penyembelihan memenuhi standar syariat dan regulasi yang berlaku. Didukung oleh auditor halal yang kompeten dan berintegritas, kami siap melayani pelaku usaha dari skala UMKM hingga korporasi besar.

Sertifikat Akreditasi LPH Pratama BPJPH

Legalitas & Ruang Lingkup

Kepercayaan adalah prioritas kami. LPH Yayasan Islam Janeeta Apria telah terakreditasi secara resmi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

  • Nomor Registrasi: REG RI LH A-1P123489A9E00000000021263325
  • Kualifikasi LPH: PRATAMA
  • Masa Berlaku: 20 Juni 2025 s.d. 20 Juni 2029
  • Wilayah Kerja: Provinsi Jawa Tengah & Sekitarnya

Layanan Pemeriksaan Halal

Kami menyediakan layanan audit sertifikasi halal yang mencakup berbagai sektor industri dengan standar profesionalisme tinggi, memastikan produk Anda aman dan halal bagi konsumen.

Infografis Alur Layanan Sertifikasi Halal

Scroll to Top